Selasa, 14 Mei 2024

APA SIH ITU ZAKAT?

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. harta tersebut melewati haul; dan
  6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:

  1. beragama Islam
  2. hidup pada saat bulan ramadhan;
  3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).


Senin, 06 April 2020

INFORMASI TENTANG COVID-19[CORONAVIRUS]

Baru-baru ini tengah menjadi perhatian mengenai adanya virus baru yang menyerang saluran pernafasan yaitu virus COVID-19. Diketahui virus ini sudah mewabah di Wuhan, China pada bulan Desember 2019. Lalu pada awal Januari ini WHO sudah mengidentifikasi virus tersebut sebagai Novel Coronavirus atau 2019-nCoV kemudian pada Februari WHO mengumumkan nama resmi virus ini adalah COVID-19.
Virus corona ini adalah keluarga besar dari virus yang menyebabkan flu biasa hingga penyakit yang seperti MERS atau SARS. Masyarakat dihimbau untuk tidak panik karena hingga saat ini masih belum ditemukan pasien di Indonesia yang terkena virus corona. Adapun kasus demam yang ada bisa juga disebabkan karena faktor lain.
Kementerian Kesehatan juga saat ini tengah mengupayakan secara maksimal agar virus corona tidak masuk ke Indonesia dengan cara menyiapkan pemindai suhu tubuh atau thermoscanner di 135 pintu ke luar masuk bandara seluruh Indonesia.
Berikut adalah gejala klinis apabila terinfeksi Coronavirus:
  1. Demam
  2. Batuk dan Pilek
  3. Gangguan Pernafasan
  4. Sakit tenggorokan
  5. Letih dan Lesu
Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat setiap hari untuk mencegah penularan penyakit. Berikut adalah tips pencegahan penyakit yang bisa anda lakukan:
  1. Rajin cuci tangan pakai sabun (CTPS)
  2. Gunakan masker apabila anda sedang batuk atau pilek
  3. Konsumsi gizi seimbang, perbanyak makan sayur dan buah
  4. Hati-hati apabila kontak dengan hewan
  5. Rajin olahraga dan istirahat yang cukup
  6. Jangan mengonsumsi daging yang tidak dimasak
  7. Bila batuk, pilek, sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan
Apabila anda ingin melakukan perjalanan ke Cina, anda dapat melakukan hal berikut:
  • Gunakan masker apabila sedang berada di kerumunan orang
  • Jika mengalami penyakit pernafasan selama perjalanan ke Cina atau setelah kembali ke tanah air, segera hubungi petugas kesehatan dan sampaikan riwayat perjalanan
  • Disarankan tidak mengunjungi ke pasar hewan
Demikian beberapa informasi terkait dengan coronavirus dan juga tips pencegahan terinfeksi Coronavirus. Pada intinya, masyarakat dapat menikmati hidup sehat dengan mengikuti pola hidup bersih dan sehat serta rutin GERMAS setiap hari (Rutin beraktivitas fisik, makan sayur dan buah, serta rutin periksakan kesehatan).

Selasa, 11 Februari 2020

Sholat tahajud

Ko

Tata Cara Sholat Tahajud dan Bacaan Niat Beserta Doanya

Penulis: ARYA RIZKY SAPUTRA
30 Desember 2019

Tata Cara Sholat Tahajud dan Bacaan Niat Beserta Doanya
Sholat Tahajud adalah ibadah sunnah yang dikerjakan pada waktu malam, selepas masuk waktu isya sampai menjelang subuh, dan dilaksanakan setelah tidur lebih dahulu.
tirto.id - Sholat Tahajud adalah ibadah sunnah yang dikerjakan pada saat malam hari. Secara etimologi kata tahajud berasal dari kata al-Hujud, yang berarti bangun dari tidur pada malam hari.
Sedangkan secara definisi dalam Islam, Sholat Tahajud artinya shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari dan dilaksanakan setelah tidur lebih dahulu, walaupun tidurnya hanya sebentar.
Terdapat banyak keutamaan dari Sholat Tahajud. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Muzzammil ayat ke-6 yang berbunyi:
إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا
Artinya: “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih terkesan."
Jadi, doa yang dilantunkan kepada Allah setelah Sholat Tahajud senantiasa akan dikabulkan. Selain itu, sholat malam menambah kekhusyukan.
Mengenai keutamaan Sholat Tahajud, Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al-Isra' Ayat 79:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Artinya: "Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.
Keutamaan Sholat Tahajud pun diterangkan sejumlah hadist. Misalnya, Sebagaimana penjelasan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah qiyamul lail (shalat lail)" (HR. Muslim).
Berikut ini rincian mengenai tata cara sholat tahajud, bacaan niat hingga doanya.
1. Jumlah rakaat dan waktu Sholat Tahajud
Sholat Tahajud dikerjakan dengan jumlah rakaat genap dengan minimal dua. Salat tahajud dapat dikerjakan dalam 2, 4, 6, 8, 12 rakaat dan seterusnya, demikian dilansir laman Kemenag.
Salat tahajud dapat dikerjakan ketika malam (masuk waktu isya) setelah bangun dari tidur. Waktu yang diutamakan adalah pada sepertiga malam terakhir atau sekitar pukul 01.00 dini hari hingga menjelang subuh. Saat sepertiga malam terakhir juga menjadi salah satu waktu terbaik untuk berdoa. 
Hal ini sebagaimana sebuah hadist yang diriwiyatkan oleh Imam Bukhari, yang artinya:
"[...] dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Rabb kita Tabaraka wa Ta'ala setiap malam turun ke langit dunia ketika sepertiga malam, lantas Ia berkata, 'Siapa yang berdoa kepada-Ku maka aku beri, siapa yang meminta ampun kepada-Ku maka Aku ampuni."
2. Niat Sholat Tahajud
Niat adalah salah satu rukun dalam salat. Berikut adalah niat sholat tahajud:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tahajjudi rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.
Artinya: "Aku menyengaja sembahyang sunah tahajud dua rakaat karena Allah."
3. Doa Shalat Tahajud
Para muslim yang selesai melaksanakan Sholat Tahajud dianjurkan melantunkan doa kepada Allah SWT. Doa itu bisa berupa permintaan harapan maupun ampunan. 
Sementara Rasululullah SAW membaca doa tertentu setiap selesai Sholat Tahajjud, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari di bawah ini. 
Artinya: "[...] Ibn abbas berkata, "Jika Nabi Shallalahu 'alaihi Wasallam tahajjud malam hari beliau membaca: 'Allaahuma Lakal Hamdu, Anta Nuurussamawaati wal Ardli, Walakal Hamdu Anta Qoyyimussawaati wal Ardli, Walakal Hamdu Anta Rabbussamaawaati wal Ardli Waman Fiihinna, Antal Haqqu, Wawa'dukal Haqq, Waqoulukal Haqq, Waliqoo'ukal Haqq, Waljannatu Haqq, Wannaaru Haqq, Wannabiyuun Haqq, Wassaa'atu Haqq, Alloohumma Laka Aslamtu Wabika Aamantu Wailaika Tawakkaltu, Wailaika Anabtu, Wabika Khaashamtu, Wailaika Haakamtu, Fahghfirlii ma Qaddammtu Wamaa Akhkhartu, Wama Asrartu Wamaa A'lantu, Anta Ilaahii, Laailaaha Illaa Anta."
Adapun arti dari doa Rasulullah SAW tersebut ialah: "Ya Allah, bagi-Mu lah segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi, bagi-Mu segala puji, Engkau adalah pemelihara langit dan bumi, dan bagi-Mu segala puji, Engkau adalah Pemilik langit dan bumi dan siapa saja yang menghuninya, Engkau adalah Benar, dan janji-Mu benar, firman-Mu benar, pertemuan dengan-Mu benar, surga-Mu benar, neraka-Mu benar, para nabi benar, dan kiamat benar. Ya Allah, kepada-Mu aku berserah, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal, kepada-Mu aku menyandarkan diri, karena-Mu aku memusuhi, dan kepada-Mu aku meminta penghakiman, maka ampunilah bagiku apa yang telah aku perbuat dan apa yang belum aku lakukan, apa yang aku lakukan secara sembunyi-sembunyi dan apa yang aku lakukan secara terang-terangan, Engkau adalah Tuhanku, tiada sesembahan yang hak selain Engkau."


Penulis: ARYA RIZKY SAPUTRA
Editor: CANDRA ADI
Kontributor: ARYA RIZKY SAPUTRA
Terdapat sejumlah keutamaan Sholat Tahajud yang diterangkan dalam al-Quran - All  
ed