Jumat, 18 Oktober 2024

Panduan Perakitan PC: Memilih dan Merakit Partikel PC

 Merakit PC sendiri dapat menjadi pengalaman yang memuaskan dan memberikan Anda kendali penuh atas spesifikasi dan performa komputer. Dalam panduan ini, kita akan membahas komponen-komponen utama yang dibutuhkan untuk merakit PC dan langkah-langkah perakitannya.

1. Komponen Utama PC

Sebelum mulai merakit, Anda perlu mengetahui komponen-komponen yang diperlukan:

a. Motherboard


Motherboard adalah papan sirkuit utama yang menghubungkan semua komponen. Pilih motherboard yang sesuai dengan prosesor dan memiliki slot ekspansi yang cukup.

b. Prosesor (CPU)

 

Prosesor adalah otak dari PC. Pilih CPU yang sesuai dengan kebutuhan, seperti gaming atau pekerjaan berat.

c. Memori (RAM)


RAM berfungsi sebagai penyimpanan sementara untuk data yang sedang diproses. Kapasitas RAM yang umum digunakan adalah 8GB, 16GB, atau lebih.

d. Kartu Grafis (GPU)

Kartu grafis diperlukan untuk tugas grafis intensif, seperti gaming atau desain grafis. Pilih GPU yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.

e. Penyimpanan

Anda bisa memilih antara HDD (Hard Disk Drive) atau SSD (Solid State Drive). SSD lebih cepat, tetapi biasanya lebih mahal.

f. Casing

Casing berfungsi untuk melindungi dan menampung semua komponen. Pastikan casing memiliki cukup ruang dan ventilasi.

g. Power Supply Unit (PSU)

PSU memberikan daya untuk semua komponen. Pastikan untuk memilih PSU dengan watt yang cukup dan sertifikasi efisiensi yang baik.

h. Sistem Pendingin

Pendingin diperlukan untuk menjaga suhu CPU dan GPU agar tetap stabil. Anda bisa memilih pendingin bawaan atau aftermarket.

2. Alat yang Diperlukan

  • Obeng
  • Kabel ties
  • Pasta thermal (jika tidak disertakan dengan pendingin)
  • Kain microfiber (untuk membersihkan)

3. Langkah-langkah Perakitan

a. Persiapkan Ruang Kerja

Cari ruang yang cukup besar dan bersih untuk merakit. Pastikan Anda memiliki akses ke semua komponen dan alat.

b. Pasang CPU


  1. Buka socket CPU di motherboard.
  2. Letakkan CPU dengan benar, lalu kunci kembali.

c. Pasang RAM

  1. Cari slot RAM di motherboard.
  2. Dorong modul RAM ke dalam slot hingga terdengar bunyi ‘klik’.

d. Pasang Pendingin CPU

  1. Oleskan pasta thermal (jika diperlukan).
  2. Pasang pendingin sesuai petunjuk.

e. Pasang Motherboard ke Casing

  1. Pasang standoff di casing.
  2. Letakkan motherboard di atas standoff dan kencangkan.

f. Pasang PSU

  1. Tempatkan PSU di slot yang sesuai di casing.
  2. Kencangkan dengan sekrup.

g. Pasang Kartu Grafis

  1. Masukkan kartu grafis ke slot PCIe di motherboard.
  2. Kencangkan dengan sekrup.

h. Pasang Penyimpanan

  1. Pasang HDD/SSD ke slot yang sesuai di casing.
  2. Sambungkan kabel data dan daya.

i. Kabel Management

Atur kabel agar rapi dan tidak mengganggu sirkulasi udara.

j. Pemeriksaan Akhir

Pastikan semua komponen terpasang dengan baik. Periksa koneksi kabel dan pastikan tidak ada yang terlewat.

4. Pengujian dan Instalasi Sistem Operasi

Setelah merakit, sambungkan monitor, keyboard, dan mouse. Nyalakan PC, dan masuk ke BIOS untuk memastikan semua komponen terdeteksi. Jika semuanya baik, instal sistem operasi pilihan Anda (seperti Windows atau Linux).

5. Kesimpulan

Merakit PC bisa menjadi tantangan yang menyenangkan. Dengan memilih komponen yang tepat dan mengikuti langkah-langkah perakitan, Anda akan mendapatkan PC yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda. Selamat merakit!

Selasa, 14 Mei 2024

APA SIH ITU ZAKAT?

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. harta tersebut melewati haul; dan
  6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
1.Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:

  1. beragama Islam
  2. hidup pada saat bulan ramadhan;
  3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).